PR PANGANDARAN - Ipar Djoko Tjandra yang diduga kuat perantara suap ke Jaksa Pinangki meninggal karena terinfeksi Covid-19.
Susilo Ariwibowo selaku pengacara Djoko Tjandra membenarkan kabar tersebut.
Lebih lanjut, Susilo mengatakan ipar Djoko Tjandra meninggal pada Februari 2020. Dia menyebut Djoko Tjandra meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Sebut BTS 7 Michael Jackson di Dynamite, V dan Suga: Siapa yang Bawa Sampanye? Korea Hujan Kala Itu
"Februari 2020 meninggal, Joker pinjam uangnya iparnya untuk diberikan ke Andi Jaya bukan Pinangki," ujar Susilo.
Seperti diberitakan RRI yang kemudian Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com, Ipar Djoko Tjandra menjadi saksi kunci perantara suap ke Jaksa Pinangki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Djoktjan kepada penyidik.
Baca Juga: Ternyata Ini 2 Alasan Cerdas BJ Habibie Lepas Timor Leste 20 Tahun Lalu hingga 'Rebut' Pujian Dunia
"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2020.
Kendati begitu, penyidik Jampidsus tidak serta merta percaya dengan pengakuan Djoktjan tersebut. Sebab terkait itu, mereka bakalan mendalami.
Artikel Rekomendasi