Jaksa Pinangki Resmi jadi Tersangka, Asetnya Tersebar di Dua Kota besar ini

- 12 Agustus 2020, 12:47 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

PR PANGANDARAN - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

Sebagai seorang eksekutif negara, Pinangki harus melaporkan harta kekayaannya. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2019, jaksa cantik ini memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.

Baca Juga: Tiba-tiba Sikap Lesty Berubah Hingga Membentak, Rizky Billar: Kan Cuma Nanya, Kok Sekarang Bentak

Kekayaan Pinangki mayoritas tersimpan dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Barat. Berdasarkan LHKPN, total aset mencapai Rp 6.008.500.000.

Artikel ini telah tayang di Galamedia dengan judul ‘Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Aset Tanahnya Tersebar di Bogor dan Jakarta’

Dikutip dari wartaekonomi.co.id, Pinangki juga dilaporkan memiliki tiga unit kendaraan roda empat dengan total aset sebesar Rp 630 juta.

Baca Juga: Bongkar Misteri di Balik Warna Mikrofon 7 Member BTS, Jin 'Pangeran Pink' hingga V 'Hijau Pedesaan'

Masing-masing berupa Mobil Nissan Teana tahun 2010 senilai Rp 120 juta, Mobil Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp 450 juta dan Mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp 60 juta.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x