PR PANGANDARAN – Hati-hati jika Anda hendak mengadakan hajatan dalam waktu dekat ini. Sebab, suka cita yang diidam-idamkan dapat berubah menjadi persoalan besar.
Seperti menimpa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang mengadakan pernikahan dan sunatan keluarga diikuti konser dangdut besar-besaran pada Rabu, 23 September 2020 lalu.
Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota Tegal masih menunjukkan peningkatan dan konser besar semacam itu tentu dinilai berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
Baca Juga: Bukan Tanpa Alasan, Ternyata Ini yang Bikin Masyarakat Khawatir Soal Potensi Tsunami 20 Meter
Mari kita simak 6 fakta seputar konser dangdut yang berujung kalut tersebut.
1. Laporan awal hanya buat hiburan kecil
Pihak kepolisian setempat mengaku memberikan izin karena penyelenggara mengatakan hanya akan menggelar hiburan musik untuk tamu hajatan dengan jumlah terbatas.
Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, seperti dikutip dari rri.co.id pada 27 September 2020.
Baca Juga: Warga dan TNI Semakin Menjadi Keluarga di Lokasi TMMD Reguler Brebes
Artikel Rekomendasi