Jokowi dan DPR Dianggap Ingkar Janji Selesaikan Sederet Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Air

- 28 September 2020, 20:51 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. /Dok. Pikiran Rakyat/

"Ya tidak (berarti Jokowi ingkar janji) dong. Soal janji itu kan tetap bisa dilakukan," katanya, seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id pada Senin, 28 September 2020.

Achmad Baidowi mengatakan bahwa semua ada mekanismenya dan tak ada seorang pun di negeri ini yang kebal terhadap hukum.

Baca Juga: Jalani CT Scan, Seorang Wanita Malah Kaget Temukan Dua Jarum 'Misterius' Tertanam di Otaknya

"Untuk pengusutannya sudah ada mekanisme. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.

Menurut Achmad Baidowi, pengusutan eks anggota Tim Mawar yang bergabung ke Kemenhan, yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan masih bisa dilakukan.

"Pengusutan anggota TNI aktif di Kemenhan saya kira sudah sesuai tupoksinya, asalkan tidak melanggar hukum. Juga harus dimaknai sebagai tugas negara, dan itu bagian dari rotasi dan regenerasi. Yang terpenting tidak melanggar ketentuan UU. Soal ada pengusutan terhadap kasus-kasus masa lalu, kan orangnya masih ada tinggal diproses aja sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Perlu diketahui, Tim Mawar yang dibentuk pada 1997 telah menjadi kontroversi semenjak sepak terjangnya diketahui publik. Tim ini ditugaskan untuk menculik para aktivis prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x