“Tes oleh psikolog sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan dia depresi,” ujarnya.
Akan tetapi, Ade tidak menjelaskan secara rinci terkait depresi yang dialami tersangka. Dia menyebut bahwa berkaitan dengan kasus ini, pihak polisi hanya fokus pada pokok kasus, yaitu vandalisme di musala.
Baca Juga: Kehamilan Nadya Dianggap Janggal hingga Janinnya Diragukan, Rizki DA Bakal Tetap Tanggung Jawab
“Kita fokus kepada pembuktian pidananya, untuk itu proses penyidikan tetap kami lanjutkan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, bahwa berkaitan dengan kasus vandalisme di Musala Darussalam Tangerang, tersangka terjerat Pasal 15 KUHP, yaitu pasal yang berisi tentang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Dalam hal ini, pada Rabu, 30 September 2020 Ade menyatakan bahwa kasus vandalisme yang hebohkan warga sekitar, kini tersangka bernama Satrio (18) terancam 5 tahun penjara.
“Tersangka S terancam 5 tahun penjara,” ujarnya.***
Artikel Rekomendasi