KABAR BAIK, Subisi Gaji untuk 10 Juta Penerima Cair! Segera Cek Nama Anda di Link Berikut

- 1 Oktober 2020, 14:15 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online Agar Cair
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online Agar Cair /Harapanrakyat.com/.*/Harapanrakyat.com

PR PANGANDARAN - Pemerintah sudah menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap pertama sampai dengan tahap keempat sebanyak 11,6 juta orang.

Seperti diketahui Pemerintah mempunyai program untuk menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji bagi yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji tahap pertama sudah mencapai 2.484.429 penerima atau sekitar 99,38 persen, untuk tahap kedua mencapai 2.981.602 penerima atau sekitar 99,39 persen, tahap ketiga mencapai 3.476.123 penerima atau sekitar 99,32 persen, dan tahap keempat sudah mencapai 1.238.187 penerima atau sekitar 46,65 persen.

Baca Juga: Ini Foto Pelaku yang Robek dan Coret Alquran hingga Tulis 'Saya Kafir', Psikolog: Dia Alami Depresi

“Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kemenaker.

Ida menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala dalam penyaluran subsidi gaji, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Selain itu terdapat juga kendala lainnya seperti adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdapat rekening yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Subsidi Gaji Hanya untuk Peserta BPJS, Kini Kemnaker Beri Bansos untuk Pekerja Non BPJS, Cek Segera!

“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ida.

Ida juga menambahkan bahwa subsidi gaji merupakan salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Ida berharap agar para pekerja atau buruh yang sudah mendapatkan subsidi gaji untuk digunakan membeli kebutuhan pokok, khususnya untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Pimpin Upacara Virtual, Presiden Jokowi Beserta Jajarannya Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Untuk masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji atau upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x