Subsidi Gaji Hanya untuk Peserta BPJS, Kini Kemnaker Beri Bansos untuk Pekerja Non BPJS, Cek Segera!

- 1 Oktober 2020, 13:50 WIB
Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. /Foto: Instagram @kemnaker/

PR PANGANDARAN – Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan adanya penyaluran bantuan subsidi gaji Rp600 ribu karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disebabkan oleh Covid-19.

Penerapan PSBB ini selain berdampak pada sektor kesehatan juga berdampak pada perekonomian masyarakat.

Banyak pekerja yang di PHK atau dirumahkan sehingga menyebabkan daya beli mereka menurun.

Baca Juga: 'Setop Pacaran Pilih Halal', Hengki Kurniawan Siapkan Nikah Gratis Usai Wabah Khusus Warga KBB

Dengan diberikannya bantuan ini, diharapkan daya beli masyarakat cenderung stabil dan akan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji, pemerintah telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon penerima bantuan, yaitu:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Pimpin Upacara Virtual, Presiden Jokowi Beserta Jajarannya Peringati Hari Kesaktian Pancasila

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/Buruh penerima Upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Nyaris Habiskan 3 Bulan Belajar Daring, Guru dan Siswa Ini Ternyata Berbeda Sekolah

f. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Melihat persyaratan tersebut banyak pekerja yang protes, pasalnya tidak semua pekerja didaftarkan oleh perusahaan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga jika persyaratan tersebut tetap berlaku, masih banyak pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta tidak mendapat bantuan sosial.

Baca Juga: Kesalahan Input Data Bansos Subsidi Gaji Marak Terjadi, Ini yang Harus Dilakukan Kata Kemnaker

Menanggapi hal tersebut, Kemnaker menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan valid digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.  

Kemnaker memaparkan jika pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tetap bisa mendapat bantuan sosial.

Bantuan sosial yang tersedia yaitu kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai langsung.

Baca Juga: Palestina Ungkap Kondisi Negaranya Kini Memprihatinkan, Menlu Retno Pastikan Indonesia Dukung Penuh

Ketiga program tersebut masih tetap berjalan sehingga jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan bisa segera mendaftarkan diri.

Kemnaker menambahkan, penyaluran subsidi gaji bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS merupakan apresiasi pemerintah karena sudah mendaftar dan rutin membayar iuran.

Mereka berharap melalui cara ini dapat meningkatkan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x