Terungkap Sosok Pembuat Foto Kolase Maruf Amin-Kakek Sugiono, Pelaku Kerja Masih di Lingkup MUI

- 1 Oktober 2020, 17:15 WIB
Foto Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin menjadi perbincangan karena disandingakan dengan foto Kakek Sugiono di media sosial.
Foto Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin menjadi perbincangan karena disandingakan dengan foto Kakek Sugiono di media sosial. /Setwapres/

MUI Sumut masih mendalami motif pelaku yang aksinya dianggap sebagai penghinaan terhadap Maruf Amin tersebut sambil menunggu laporan tertulis dari MUI Tanjung Balai.

Ardiansyah menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi dari MUI Sumut. Menurutnya, sanksi paling berat telah menanti pelaku, yaitu sanksi murka Allah Swt. 

Baca Juga: Jimin BTS Sabet Posisi Puncak Peringkat Idol Brand di Semua Gender, Kang Daniel dan BLACKPINK Kalah

"Sanksi yang paling berat itu murka Allah. Kalau seseorang memfitnah itu berbahaya, Jadi bukan hanya soal sanksi dipecat atau apa. Yang paling berat itu sanksi dari Allah, kalau fitnah itu enggak betul, fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tegasnya.

MUI Sumut berharap, lanjut Ardiansyah, masyarakat tidak termakan isu-isu di media sosial yang belum jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga berharap masyarakat mematuhi Fatwa MUI tentang Bermuamalah di media sosial.

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto kolase dari potret Wakil Presiden RI, Maruf Amin yang sandingkan dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Baca Juga: Kehamilan Nadya Dianggap Janggal hingga Janinnya Diragukan, Rizki DA Bakal Tetap Tanggung Jawab

Foto kolase yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama Oliver Leaman S itu diikuti pula dengan keterangan narasi sebagai berikut:

"Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat.”

Seketika akun tersebut langsung ditutup oleh pemiliknya setelah mengetahui bahwa unggahannya viral dan disusul dengan unggahan permintaan maaf pelaku.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah