PR PANGANDARAN – Sebelum disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang merupakan bagian dari RUU Omnibus telah menimbulkan polemik.
Seperti yang digaungkan oleh para aktivis lingkungan hidup yang tergabung ke dalam Greenpeace Indonesia.
Melalui unggahan akun Instagram resminya @greenpeaceid pada Selasa, 6 Oktober 2020, pihaknya melihat disahkannya RUU Omnibus atau RUU Ciptaker dengan mempertanyakan kedudukan pemerintah.
Baca Juga: Cek Fakta: Pantai Pangandaran Bakal Ditutup Gegara Covid-19 dan Potensi Tsunami? Simak Faktanya
“Bukannya melihat kondisi rakyat di luar sana. Omnibus Law dibahas berdasarkan kondisi nyata keluhan investor dan perusahaan. Jadi, wakil rakyat atau wakil investor?” tegasnya.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman greenpeace.org pada 3 September 2020, pembahasan RUU Omnibus tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2019.
Sejak itu pula kontroversi tentang hal tersebut telah membayang-bayangi dengan kenyataan minimnya pelibatan masyarakat dalam rencana perumusan peraturan.
Baca Juga: Najwa Shihab Respons Soal Dirinya Dilaporkan ke Polisi, Netizen: Aku Bersamamu Mbak Nana
“Namun, proses perumusan aturan baru ini sangat kontroversial karena sejumlah pihak yang terlibat terutama dari asosiasi bisnis, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Bank Dunia,” tulis Greenpeace Indonesia.
Artikel Rekomendasi