Kajian Urgensi Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Tengah Lonjakan Kasus Positif Covid-19

- 7 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR PANGANDARAN - Sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020 lalu, masyarakat yang berada di bahwa garis ekonomi menegah ke atas dikabarkan kian terpuruk.

Fenomena itu kian semrawut setelah lonjakan kasus Covid-19 dilaporkan nyaris di berbagai wilayah Indonesia.

Hal itu berdampak pada keselamatan tenaga media. Sebagaimana diketahui banyak tenaga medis berguguran akibat fenomena tersebut.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Indonesia Bakal Terdampak La Nina, BMKG: Curah Hujan Meningkat Capai 40 Persen

Setiap hari, kabar duka terus berdatangan dari tenaga medis yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Artinya, dalam kondisi tidak menentu seperti sekarang ini, banyak masyarakat dapat menentukan pada satu jawaban diantara pilihan yang sangat dilematis yaitu antara memilih untuk mati karena kelaparan atau mati terpapar virus Covid-19.

Mereka harus tetap terus bekerja tanpa mengindahkan perlindungan diri serta tidak adanya jaminan kesehatan di tengah new normal yang terus digaungkan oleh pemerintah saat ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Demokrat Pimpin Demo Omnibus Law dan Membiayainya, Simak Penjelasannya

Gagasan mengenai Omnibus Law atau Omnibus Legislation dianggap sebagai terobosan baru dalam bidang Hukum di Indonesia.

Omnibus Law akan menjadi sarana dalam melakukan deregulasi serta debirokratisasi yang tujuan utamanya adalah menghadapi begitu banyaknya berbagai peraturan yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x