Kajian Urgensi Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Tengah Lonjakan Kasus Positif Covid-19

- 7 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

Seperti dari yang dikutip dari sebuah jurnal penelitian yang berjudul “Urgensi dan Analisis Yuridis Pembentukan Omnibus Law Sektor Sumber Daya Air” oleh I Wayan Bhayu Eka Pratama, menurut Glen S. Krutz, Omnibus Legislation diartikan sebagai penyatuan berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang besar.

Baca Juga: Viral Mobil Polisi Dirusak Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Polda Jabar Bakal Lakukan Penyelidikan

Sehingga, implikasinya adalah Omnibus Law tersebut akan mengatur berbagai macam bidang kehidupan yang ada.

Pemerintah saat ini nampaknya sangat serius dalam hal merumuskan adanya Omnibus Law ini.

Hal tersebut ditunjukan dengan masuknya Omnibus Law sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anak STM Bakal Demo di Depan Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja? Simak Faktanya

Bidang-bidang hukum yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo melalui pidato pelantikannya ialah mencakup 2 undang-undang (UU) besar, yaitu salah satunya tentang UU Cipta Lapangan Kerja.

Pada hakikatnya, RUU Cipta Kerja dibuat dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan regulasi yang dapat menghambat dalam hal peningkatan investasi serta pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Namun, pembahasan RUU Cipta Kerja dirasa kurang tepat untuk dibahas karena situasi kondisi ekonomi di saat pandemi ini masih belum stabil.

Baca Juga: Serukan Tak Perlu Takut Covid-19 hingga Lepas Masker, Coons: Kegagalan Tragis Kepemimpinan Trump

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah