Kajian Urgensi Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Tengah Lonjakan Kasus Positif Covid-19

- 7 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

Tetapi pada kenyataannya dalam pelaksanaan perumusan RUU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah serta DPR selaku pemangku kebijakan tidak sama sekali melibatkan unsur masyarakat langsung di dalamnya yang notabene rakyat adalah unsur paling tertinggi dari kedaulatan sebuah negara.

Menurut Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Tata Negara FH Universitas Padjadjaran), “Keterbukaan” menjadi salah satu asas pembentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Penjelasan UU No. 12 Tahun 2011.

Dengan demikian, artinya masyarakat juga mempunyai kesempatan yang sangat besar untuk memberikan masukan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aksi Demo Karyawan PT. Changshin Reksa Jaya Garut Memadati Jalan, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Jadi, pemerintah sekaligus dengan DPR sebagai pemangku adat kebijakan tertinggi di Indonesia harus dapat menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja terlebih dahulu.

Karena situasi ekonomi di saat pandemi ini belum stabil maka segera mengalihkan upaya serta energinya pada penanganan pandemi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah