PR PANGANDARAN - Aksi protes Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law masih menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, demonstrasi dilakukan karena banyak kalangan mahasiswa dan buruh merasa dirugikan oleh pasal-pasal yang kini telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
Aksi yang tengah berlangsung rupanya tidak berjalan dengan kondusif.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Berikan Bansos Rp1 Juta Untuk 26.500 Orang, Cek Syarat Penerimanya
Para demonstran di berbagai daerah dilaporkan menyalurkan aspirasinya dengan dinodai bentrokan dan kerusuhan serta perusakan sejumlah fasilitas umum, perkantoran dan kendaraan.
Dilansir PMJ News, Polda Metro Jaya kemarin Kamis, 8 Oktober 2020 mengamankan ribuan orang yang diduga anarko dan perusuh yang menyusup di antara peserta aksi buruh menolak Omnibus Law UU Cipa Kerja.
“Sebanyak 1.192 orang kita amankan pada aksi demo kemarin. Semua ini dari wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Demo Massa Penolakan Omnibus Law Berpotensi Meningkatkan Virus Corona, Simak Penjelasan dari Ahli
Selain itu, polisi juga kini tengah mendalami aksi brutal para perusuh yang diamankan tersebut.
Artikel Rekomendasi