Mulai 2021, Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 akan Segera Dihapus, Kemenkeu Ganti dengan Meterai Rp10.000

- 11 Oktober 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi meterai.
Ilustrasi meterai. /- Foto : Instagram @kemenkeuri

PR PANGANDARAN – Bea meterai banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, yang kerap dipakai pada surat berharga.

Jenis meterai ini ada dua macam yaitu materai Rp3.000 dan meterai Rp6.000.

Meterai Rp3.000 banyak digunakan pada dokumen yang nilainya kurang dari Rp1 juta, sedangkan meterai Rp6.000 digunakan untuk dokumen yang lebih dari Rp1 juta.

Baca Juga: Pilih Hengkang dari Demokrat, Ternyata Alasan Ferdinand Hutahaean Gegara Omnibus Law UU Ciptaker

Namun, Kemenkeu memberikan pengumuman jika mulai 1 Januari 2021 meterai Rp3.000 dan meterai Rp6.000 akan dihapus dan hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000.

“Temankeu tak perlu lagi bingung memilih antara meterai Rp3.000 atau Rp6.000 pada dokumenmu, karena hanya akan berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,” ucapnya melalui keterangan tertulis.

Penghapusan nilai meterai lama dan diganti dengan nilai meterai yang baru merupakan ketentuan baru dalam UU bea meterai yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Lupa Matikan Kamera Usai Kuliah Daring, Dua Sejoli Mahasiswa Ini Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh

Perubahan UU bea meterai yang baru ini memiliki tiga tujuan yaitu memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik,

Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif  yang relatif rendah dan terjangkau, serta adanya kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Selain itu, meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.

Baca Juga: Unjuk Rasa Pecah di Mana-mana, Serikat Buruh Justru Sebut Pasal UU Ciptaker Tak Ada yang Merugikan

Kemenkeu menjelaskan ada beberapa perubahan dalam UU bea meterai yang baru, diantaranya:

1. Perluasan objek bea meterai

Sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik.

Baca Juga: Unjuk Rasa Pecah di Mana-mana, Serikat Buruh Justru Sebut Pasal UU Ciptaker Tak Ada yang Merugikan

2. Penyesuaian tarif bea meterai

Sebelumnya dua tarif (Rp3.000 dan Rp6.000), kini menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

3. Penyesuaian batasan nilai dokumen

Sebelumnya dokumen yang dikenal bea meterai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250 ribu, kini menjadi lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga: Apel Pagi, Satgas TMMD Reguler Brebes Diingatkan Waktu Tugas Tinggal Separuh

4. Penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik

5. Pemberian fasilitas pembebasan bea meterai

Khusus dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah.

Baca Juga: UN Resmi Dihilangkan, Nadiem Makarim Sebut Tak Perlu Bimbel Lagi Untuk Asesmen Nasional

6. Pengaturan sanksi

Baik sanksi administratif maupun pidana, terkait meterai palsu dan meterai bekas pakai.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah