PR PANGANDARAN – Kerumunan massa dalam aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang melibatkan ribuan mahasiswa hingga pekerja (buruh), dikabarkan menambah klaster baru kasus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan bahwa dalam melakukan aksi yang menyebabkan kerumunan massa, diharapkan memperhatikan protokol kesehatan dan waspada Covid-19.
Doni menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari aksi selama dua hari kemarin, tidak sedikit peserta aksi yang terindikasi Covid-19 usai melakukan rapid tes.
Baca Juga: Kenang Satu Tahun Kepergian Sulli, Aktris Kim Sun Ah: Aku akan Terus Menemuimu, Jadi Jangan Kesepian
“Ini membahayakan diri mereka serta keluarga mereka kalau kembali ke rumah,” katanya.
Doni menjelaskan bahwa status darurat kesehatan masih berlaku. Masyarakat diminta untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar terhindar dari Covid-19.
“Kalau sekarang banyak masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, secara sengaja membuat kerumunan, maka mereka bukan hanya melanggar peraturan, tetapi membahayakan diri dan juga keluarga yang mereka sayangi,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Buruh, Netizen: Buruh yang Mana?
Doni menjelaskan, hingga kini Covid-19 masih belum kondusif dan sangat mengkhawatirkan. Maka dari itu, dia meminta semua pihak tetap menegakkan protokol kesehatan secara baik.
Artikel Rekomendasi