PR PANGANDARAN – Polemik Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja, nyatanya masih menjadi perbincangan hangat publik.
Kebijakan pemerintah terkait disahkannya UU Cipta Kerja tersebut, tak ayal membuat ribuan mahasiswa hingga pekerja (buruh) bahkan berbagai Ormas Islam menuntut keadilan dengan melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melibatkan partisipasi publik.
Baca Juga: Viral Aksi Nekat Pendemo Hindari Petugas, Pengemudi Ambulans Akhirnya Diamankan Polisi
Ida Fauziyah menjelaskan, dimulai pembahasan sejak 20 April 2020 hingga disahkan UU pada 5 Oktober 2020 lalu, proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian/Lembaga, Praktisi, Akademisi, dan lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO).
Melalui video conference di Jakarta bersama 34 Pemimpin Redaksi Media tentang RUU Cipta Kerja pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU telah dilakukan secara transparan.
“Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia,” ujarnya.
Baca Juga: Kalahkan Susi Pudjiastuti, Najwa Shihab Dinobatkan sebagai Perempuan Paling Dikagumi di Indonesia
Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 20 April lalu dilakukan sebanyak 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panita kerja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
Artikel Rekomendasi