Padahal, beberapa negara di Eropa seperti Prancis dan Jerman yang telah lebih dulu melakukan hal tersebut setelah terbitnya perjanjian Prinsip-Prinsip Washington pada 1998.
Pada tahun 2018, Perancis telah mengembalikan sejumlah barang dari era penjajahan ke negara-negara di Afrika. Sementara Jerman mengembalikan barang-barang rampasan Nazi selama Perang Dunia II kepada para keturunan etnis Yahudi.***
Editor: Ayunda Lintang Pratiwi
Sumber: ANTARA
Artikel Rekomendasi