Rampung Baca Draf UU Ciptaker, Hotman Paris: Selamat Para Buruh dan Pekerja, Ada Pasal untuk Majikan

- 15 Oktober 2020, 09:55 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.*
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.* /Instagram/@hotmanparisofficial./

PR PANGANDARAN – Para buruh menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan mereka.

Salah satu poin yang menjadi penolakan keras yaitu dihilangkannya pesangon padahal menurut klarifikasi DPR RI, pemberian pesangon ini masih ada.

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang tersebut membagikan kisahnya setelah membaca draf UU Cipta Kerja dan mengatakan para buruh akan diuntungkan dengan itu.

Baca Juga: Ditanya Soal Kesediaan Jika Dilangkahi Lesty Menikah, Sang Kakak: Gak Masalah tapi Jangan Buru-buru

“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja, UU Omnibus Law. Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya melalui video yang diunggah pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurutnya hal ini akan sangat menguntungkan para pekerja dan buruh karena tidak perlu melapor kepada pengadilan perburuhan tapi dengan hanya laporan polisi pesangon akan didapatkan.

“Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan para pekerja,” ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

 

Baca Juga: Curhat SBY Jadi Sasaran Fitnah: Sakit Hati Saya Pak Jokowi, Bapak Akan Kembali Jadi Masyarakat Juga

Pada unggahan yang berbeda tapi masih dalam hari yang sama, dia menyinggung Kapolri mengenai kebenaran isi UU Cipta Kerja soal pelanggaran pesangon.

Jika hal itu benar, akan menjadi berita yang sangat bagus bagi pekerja dan buruh karena selama ini permasalahan pesangon harus ke pengadilan perburuhan dan Mahkamah Agung yang menghabiskan waktu berbulan-bulan bahkan lebih dari satu tahun.

Dia juga meminta Kapolri untuk membentuk Divisi Ketenagakerjaan karena menurutnya laporan mengenai pesangon akan jauh lebih banyak dibandingkan laporan UU ITE.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Waspada! Libra-Aquarius Alami Hari Buruk Gegara Ini, Cancer Setop Boros

“Pasti majikan yang konglomerat daripada di BAP di polisi, dia akan membayar pesangon. Makanya Bapak Kapolri cepat buat divisi ketenagakerjaan, laporan polisi mengenai pesangon akan jauh lebih banyak dari laporan polisi mengenai UU ITE. Selamat bagi para buruh,” tuturnya.

Hotman Paris memang menjadi salah satu pengacara paling terkenal di tanah air, selain karena kiprahnya sebagai pengacara senior tapi juga gaya hidup mewahnya kerap kali jadi sorotan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x