Cegah Anak di Bawah Umur Terlibat Demo, Pelajar di Jakarta Selatan Wajib Mengisi Absen Tiga Kali

- 16 Oktober 2020, 18:01 WIB
Ilustrasi pelajar demo.
Ilustrasi pelajar demo. /ANTARA

PE PANGANDARAN - Gelombang penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law terus bergulir sejak disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Tak hanya mahasiswa dan buruh, aksi unjuk rasa pun ditunggangi oleh pelajar yang jelas masih di bawah umur.

Suku Dinas (Sudin) Pendidikan bersama Polres Metro Jakarta Selatan mencegah keterlibatan pelajar dalam demonstrasi dengan mewajibkan para peserta didik mengisi absensi tiga kali, pada pagi, siang dan sore.

Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Agustinus Agus Rahmanto usai rapat koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Selatan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Mojang Asal Bandung Diklaim Miliki Senyum Serupa Lisa BLACKPINK

"Kita kumpul berdiskusi bersama Sudin Pendidikan, akhirnya kita sepakat ternyata kita paham dari Sudin sudah mempunyai ada alat warning (peringatan) dan pemberitahuan dari pihak sekolah maupun orang tua," kata Agus, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Agus menjelaskan, alur pencegahan yang disepakati dengan alur. Polisi akan memberitahukan kepada Sudin Pendidikan terkait adanya rencana aksi pada H-1. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sudin Pendidikan untuk memberitahukan setiap sekolah dan juga orang tua murid.

"Sekolah akan memberikan tugas kepada para siswa dan absen pagi, siang dan sore. Plus orang tua juga memantau keberadaan anaknya," kata Agus.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bisa Sebabkan 3 Masalah Kesehatan Mental, Ini Penjelasan Pakar UGM

Menurut Agus, keterlibatan para pelajar dari aksi demonstrasi menjadi perhatian publik terlebih aksi unjuk rasa berakhir ricuh.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x