PNS Bisa Dipecat Jika Selingkuh, Ternyata Aturan Ini Pernah Diterapkan PKI, Simak Cerita Lengkapnya

- 18 Oktober 2020, 16:48 WIB
Putra DN Aidit  Ungkap Film G30S PKI bukan Sejarah.
Putra DN Aidit Ungkap Film G30S PKI bukan Sejarah. /Antara Foto

PR PANGANDARAN - Berpenghasilan stabil dan adanya jaminan uang pensiun, profesi sebagai PNS hingga kini masih menjadi idaman bagi banyak orang di Indonesia.

Tingginya minat tersebut setidaknya ditunjukan oleh keterlibatan peserta CPNS yangg mencapai angka 3,3 juta orang saat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Februari 2020 lalu.

“Peserta terdaftar ujian SKD (total) 3.361.802,” dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter resmi BKN @BNKgoid.

Baca Juga: Riset Terbaru: Ini Dua Golongan Darah yang Mudah Terjangkit Covid-19 dan Norovirus Tiongkok

Kendati demikian, tahukah Anda jika ada Undang-undang yang mengatur bahwa PNS bisa diberhentikan secara tiba-tiba dan tidak hormat dari pekerjaannya jika kedapatan selingkuh?

Dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman hukumonline.com, aturan soal pelarangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”). Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga: Kini PNS yang Selingkuh Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat, Ini 5 Ganjaran Berat Bagi Pelanggar

Konsep hidup bersama yang dimaksudkan dalam aturan tersebut adalah melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah, seolah-olah keduanya tengah berumah tangga.

Apabila ditemukan PNS yang melanggar pasal itu, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin yang berat mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan secara tidak hormat berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: hukum online Buku berjudul Njoto Peniup Sakslfon di Tengah Prahara 2010


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x