Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Diwarnai Aksi Anarkis, Polisi Tetapkan 131 Orang sebagai Tersangka

- 20 Oktober 2020, 10:37 WIB
ILUSTRASI ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker.*
ILUSTRASI ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker.* /ANTARA Foto/M Ibnu Chazar/

PR PANGANDARAN - Omnibus Law UU Cipta Kerja terus menjadi polemik dan menuai ragam penolakan dari masyarakat, sejak ditetapkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Tak jarang aksi unjung rasa berujung ricuh, hingga mengakibatkan berbagai fasilitas publik rusak dan orang-orang terluka.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka yang menuai kericuhan dalam aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Mengejutkan! Studi Terbaru Covid-19 Sebut Virus Corona Bisa Picu Diabetes Mematikan

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "131 Pendemo Tolak Omnibus Law Ditangkap Polisi, 69 Ditahan".

Nana menjelaskan 131 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa, 13 Oktober 2020.

Kemudian dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 orang telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Gelombang Protes Thailand Picu Kebingungan, Polisi Perintahkan Penyelidikan Terhadap 4 Kantor Berita

"Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," ujarnya.

Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar, mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x