3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.
Melihat proses pendaftaran yang tidak terlalu sulit, maka diharapkan semua para pelaku usaha mikro menengah dapat mengambil kesempatan ini.
Sehingga, Indonesia dapat pulih dari anjloknya ekonomi usai terdampak Covid-19.***
Artikel Rekomendasi