Jadi 1.187 Halaman, Stafsus Presiden Pastikan Koreksi Pasal 46 UU Ciptaker Tak Ubah Substansi

- 24 Oktober 2020, 06:33 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.*
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.* /Antara/Desca Lidya Natalia./

Bahkan Dini mengungkapkan, Kemensetneg justru melakukan tugasnya dengan baik sebelum naskah tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa kepada Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ungkap Dini.

Baca Juga: Rekap Nilai dalam Performa Debat Terakhir, sang Ahli Mackowiak: Trump 'A 'sedangkan Biden 'B'

Dilakukannya penghapusan terhadap Pasal 46, menurut Dini justru menyempurnakan substansi UU Cipta Kerja untuk kembali sejalan dengan kesepakatan awal ketika rapat panja.

"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, sudah dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper, itu yang penting," tegas Dini.

Dalam perkembangannya, naskah UU Cipta Kerja diketahui memang memiliki jumlah halaman yang bemacam-macam.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Hotel di Kota Bandung Terdampak Covid-19, Kemensos Salurkan Bantuan Sembako

Saat RUU disahkan oleh DPR menjadi UU, naskah elektroniknya beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada tanggal 5 Oktober 2020 dan berjumlah 905 halaman.

Kemudian beredar naskah elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf pada Senin pagi, 12 Oktober 2020 yang berjumlah 1.035 halaman.

Masih di hari yang sama jelang sore harinya beredar lagi naskah elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf" yang berjumlah 812 halaman.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah