Jadi 1.187 Halaman, Stafsus Presiden Pastikan Koreksi Pasal 46 UU Ciptaker Tak Ubah Substansi

- 24 Oktober 2020, 06:33 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.*
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.* /Antara/Desca Lidya Natalia./

Baca Juga: Hati-hati Begal Sepeda! Usai Timpa Pesinetron Anjasmara, Polisi Kini Berhasil Temukan Polanya

Naskah yang berjumlah 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar kepada Sekretariat Negara pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Terakhir, publik dikejutkan dengan perubahan kembali naskah menjadi 1.187 halaman. Naskah itulah yang kemudian diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada sejumlah ormas Islam saat mengadakan pertemuan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah