Jadi 1.187 Halaman, Stafsus Presiden Pastikan Koreksi Pasal 46 UU Ciptaker Tak Ubah Substansi

- 24 Oktober 2020, 06:33 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.*
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.* /Antara/Desca Lidya Natalia./

PR PANGANDARAN - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara (Setneg) terhadap Pasal 46 dalam Undang-Undang Cipta Kerja tak mengubah substansi yang telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) DPR.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," jelas Dini di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara News dengan judul "Istana jelaskan soal koreksi Pasal 46 UU Ciptaker oleh Setneg" pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan memang sudah seharusnya Pasal 46 perihal minyak dan gas bumi ditiadakan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ini Reaksi Para Selebriti AS Usai Debat Capres, Sebut Trump Pembohong hingga Biden Pria Terhormat

Pasal 46 sendiri sebetulnya adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah tercantum sebelumnya dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Naskah tersebutlah yang kemudian dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Belakangan, sejumlah organisasi masyarakat Islam yang mendapat kiriman naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut mendapati dihapusnya pasal 46.

Pasal 46 UU Migas tersebut, Supratman melanjutkan, berhubungan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Soal kewenangan penetapan toll fee yang dialihkan dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Panja DPR mengaku tak menerima usulan pemerintah.

Baca Juga: Kepolisian Bongkar 'Pemalsuan' Mayat Covid-19 di Riau, Keluarga Ngaku Geram atas Kelalaian Dinkes

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," tutur Dini menambahkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x