Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Seperti Zaman Penjajah, Fadli Zon: Jelas Ini Penistaan Konstitusi

- 25 Oktober 2020, 15:50 WIB
Gus Nur Ditangkap Polisi, Fadli Zon Sebut Mirip Zaman Penjajaha
Gus Nur Ditangkap Polisi, Fadli Zon Sebut Mirip Zaman Penjajaha /

PR PANGANDARAN - Menyoroti Penangkapan Sugi Nur Rahardja atau yang akrab disapa Gus Nur usai dilaporkan Nahdatul Ulama (NU) memantik pendapat dari para politikus, termasuk Fadli Zon.

Diketahui, Gus Nur ditangkap pihak berwajib usai dianggap melontarkan kalimat penghinaan yang memicu permusuhan terhadap NU.

Kalimat yang dinilai mengandung unsur penghinaan itu dilontarkan Gus Nur saat menjadi tamu dalam sesi wawancara bersama Refly Harun.

Baca Juga: Akun Instagram Ade Londok Dibanjiri Komentar Negatif hingga Warganet Ramai Ingin Report, Kenapa?

Dia menganalogikan NU merupakan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres.

"Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu enggak ada sekarang ini," kata Gus Nur dalam tayangan di Channel Youtube Refly Harun.

Berdasarkan pernyatan diatas, Gus Nur tidak hanya membuat klaim negatif soal NU, tapi ia juga menyenggol sosok NU yang banyak dihormati, yakni Ketua PBNU KH. Aqil Siradj.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Lulus S3, Ria Ricis Terharu: Aku Gabisa Kayak Beliau yang Sangat Pintar di Akademik

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon justru menyayangkan proses penangkapan Gus Nur. Menurutnya, proes penangkapan tersebut mirip seperti di zaman penjajahan.

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kicau Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Gus Nur ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Segera Daftar! Kemenpora Beri Modal untuk Wirausaha Muda Pemula, Ini Link Lengkap dengan Panduannya

"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fadli.

Seperti dineritakan Pikiran-Rakyat.com, Gus Nur diamankan pihak Kepolisian, di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Ia ditangkap di kediamannya, usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah