'Kebakaran Kejagung Bisa Sedikit Sengaja atau Sedikit Lalai', MAKI Minta Polisi Buka Pasal 187

- 25 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

PR PANGANDARAN - Terkait penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu masih didalami pihak kepolisian.

Teranyar, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menegaskan bahwa penyebab kebakaran kejagung adalah puntung rokok.

Diduga, rokok tersebut milik para kuli yang tengah mengerjakan proyek pembangunan di gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dituding Jiplak MV Milik IU, MV Terbaru Milik Via Vallen Jadi Kontroversi hingga Dinotis K-Netz

Diketahui sebelumnya, api semula berasal dari gedung Aula Biro Kepegawaian lantai 6, yang kebetulan pada saat itu ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

Brigjen Sambo mengatakan, lima orang tersebut sedang melakukan pekerjaan dan merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” paparnya.

Baca Juga: Minta Charlie Hebdo Berhenti Muat Karikatur Nabi Muhammad, OKI: Bisa Rusak Hubungan Islam-Perancis

Brigjen Sambo menjelaskan, di lokasi tersebut memang terdapat benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.

Mendengar keterangan pihak kepolisian, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak mudah percaya dengan alasan bahwa penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung dikarenakan sebatang rokok.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x