Info Operasi Zebra 2020 yang Digelar Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran Lengkap dengan Sanksinya

- 26 Oktober 2020, 14:50 WIB
Personel gabungan melakukan penyetopan kepada bus yang dianggap melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra, Senin 26 Oktober 2020.
Personel gabungan melakukan penyetopan kepada bus yang dianggap melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra, Senin 26 Oktober 2020. /Foto: Instagram@sudinhub_jaktim/

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres 2024: Ganjar Pranowo Geser Posisi Prabowo Subianto, Anies Masih Urutan 3

Kemudian, untuk pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x