Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres 2024: Ganjar Pranowo Geser Posisi Prabowo Subianto, Anies Masih Urutan 3
Kemudian, untuk pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.***
Artikel Rekomendasi