UU Ciptaker Mudahkan Berusaha, Bamsoet: Berdiri di Atas Kaki Sendiri, Tak Bergantung Negara Lain

- 2 November 2020, 08:29 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). /HO-Humas MPR RI/am

PR PANGANDARAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah.

Salah satunya kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) hingga UMKM.

"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat 5 Hari Terakhir, Korea Selatan Perluas Kebijakan Wajib Masker

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat berbincang bersama komedian Denny Cagur di sela acara pengundian dan pengumuman pemenang 'give away' minggu ketiga Bamsoet Channel, di Jakarta, Minggu.

Dalam pendirian PT, misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan PT, kemudian batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja, kata dia, mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan mulai dari perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM, misalnya menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 huruf a).

Baca Juga: Turut Kecam Pernyataan Macron, Anggota DPR Dukung Pemerintah Tarik Duta Besar RI di Prancis

Selain itu, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x