PR PANGANDARAN – Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, sempat menimbulkan beragam kecurigaan.
Setelah ditelusuri lebih dalam, akhirnya terbukti bahwa penyebab kebakaran tersebut adalah karena puntung rokok yang pada akhirnya menyulut api.
Rokok tersebut merupakan miliki kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung Kejagung, Bulungan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Diatur dalam UU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Pelaku UMKM Tidak Dikenakan Biaya
Akibat peristiwa tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka yang diduga melakukan kelalaian hingga terjadi kebakaran.
Dalam hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menetapkan 8 orang tersangka tersebut.
Bamsoet berharap, investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara adil demi untuk mengungkap beragam pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran tersebut apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.
Baca Juga: Bantu Mantan Trainee hingga Bawa J-Hope ke UGD, Ini 4 Cerita Suga BTS yang Siap Melelehkan Hati ARMY
"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Disitu akan terlihat, apakah penetapan delapan orang tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Artikel Rekomendasi