Kacab Maybank Cipulir Kuras Habis Uang Nasabah hingga Rp22 Miliar, Polri Ungkap Modus Pelaku

- 7 November 2020, 06:42 WIB
Pembobolan dana nasabah Maybank
Pembobolan dana nasabah Maybank /Pinterest

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sekira 23 orang saksi.

Aliran dana milik pelaku juga telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik dan kemudian aset milik tersangka disita.

Baca Juga: Labrum Bahu Suga BTS Robek, Kini Jalani Operasi Ketat hingga Istirahat Total, Begini Nasihat Dokter

“Saat ini sedang dalam proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian dana hasil kejahatan,” ujarnya.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya,” ujar Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan.

Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka, AT dijerat dengan dua pasal berlapis.

Baca Juga: Chaeyoung TWICE Dikabarkan Berkencan dengan Pria Bertato, JYP Entertainment Keluarkan Pernyataan Ini

Yang pertama, Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Tersangka akan diancam hukuman pidana yakni di penjara 8 tahun atau denda setidaknya Rp5 Miliar dan paling banyak 100 Miliar.

Yang kedua, Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah