Kacab Maybank Cipulir Kuras Habis Uang Nasabah hingga Rp22 Miliar, Polri Ungkap Modus Pelaku

- 7 November 2020, 06:42 WIB
Pembobolan dana nasabah Maybank
Pembobolan dana nasabah Maybank /Pinterest

Tersangka tindak pidana ini yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah