Kepergok Keluarkan Surat Perintah, Syarif Hasan: Staf Khusus Lampaui Kewenangan, Perlu Dibina

- 13 November 2020, 08:42 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.*
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.* /Instagram @syarief.hasan./

PR PANGANDARAN – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan kembali menayangkan perihal penerbitan surat perintah oleh staf khusus presiden dari kalangan milenial yakni Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) karena dia sudah melampaui serta keluar dari jalur kewenangannya sebagai seorang staf khusus.

“Staf khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, staf khusus tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan,” ungkap Syarief Hasan.

 Menurut politikus senior dari itu mengatakan jika seorang staf khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Namun, dia menilai jika staf khusus tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang lazim diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan.

 Baca Juga: Biden Rombak Besar-besaran Kebijakan Donald Trump, Termasuk Gejolak Diskriminasi Umat Islam di AS

“Apalagi Ombudsman RI yang selaku lembaga pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin 9 November 2020 telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan,” ujarnya.

Ia mengutip pernyataan dari Ombudsman RI tentang pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara staf khusus bukan pimpinan satuan kerja melainkan bertanggungjawab kepada (menteri) sekretaris kabinet sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.

Ia mendorong kepada presiden Jokowi untuk segera menegur keras atas tindakan staf khusus milinealnya sekaligus bisa membenahi manajemen pemerintahannya.

 Baca Juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak, Mulai Asmara hingga Karier, Gemini Harus Berhenti Urusi Hidup Orang Lain

“Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi sekretaris kabinet untuk mengeluarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Syarief Hasan yang merupakan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat menilai jika surat perintah itu sangat berpotensi adanya maladministrasi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x