PR PANGANDARAN – Pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab, digelar pada Sabtu, 14 November 2020.
Dikabarkan pernikahan anak Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini dihadiri oleh puluhan ribu tamu dan melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pada masa pandemi Covid-19.
Akibatnya, Habib Rizieq dikenai denda oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP senilai Rp50 juta.
Dikabarkan pernikahan anak Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini dihadiri oleh puluhan ribu tamu dan melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pada masa pandemi Covid-19.
Akibatnya, Habib Rizieq dikenai denda oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Tambah Daya Tarik Destinasi Wisata Jabar, Kang Emil Bakal Kembangkan Pemandian Air Panas Ciater
“Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” ucapnya dalam keterangan tertulis dan dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.
Adapun aturan yang dilanggar oleh Habib Rizieq yaitu peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” ucapnya dalam keterangan tertulis dan dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.
Adapun aturan yang dilanggar oleh Habib Rizieq yaitu peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Detik-Detik Menuju Pernikahan, Sule dan Nathalie Holscher Pamer Single 'Romantis' Duet Pertamanya
Serta peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
“Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintahan DKI Jakarta sudah menghimbau kepada Habib Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Serta peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
“Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintahan DKI Jakarta sudah menghimbau kepada Habib Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Trump Sebut Pilpres AS 2020 Tampilkan Kejahatan, Barack Obama: Saya Terjaga sampai Pukul 2.30 Pagi
Bahkan disarankan untuk menyediakan petugas khusus untuk mengatur lalu lintas, menjaga jarak, serta menyiapkan hand sanitizer, thermo gun, dan yang lainnya.
Namun, Habib Rizieq mengabaikan semua himbauan tersebut dan membuat dirinya mendapat protes dari publik hingga menjadi trending di Twitter.
Bahkan disarankan untuk menyediakan petugas khusus untuk mengatur lalu lintas, menjaga jarak, serta menyiapkan hand sanitizer, thermo gun, dan yang lainnya.
Namun, Habib Rizieq mengabaikan semua himbauan tersebut dan membuat dirinya mendapat protes dari publik hingga menjadi trending di Twitter.
Lihat postingan ini di Instagram
***
Artikel Rekomendasi