FPI Ormas Ilegal? Kepala Pusat Penerangan: Masih Ada Persyaratan yang Belum Dipenuhi, Yakni...

- 22 November 2020, 07:05 WIB
FPI Cianjur geram atas pencopotan baliho habib Rizieq
FPI Cianjur geram atas pencopotan baliho habib Rizieq /Wawan S/
 

PR PANGANDARAN - Front Pembela Islam (FPI) yang sejak kepulangan Habib Rizieq Shihab kerap melakukan kegiatan di tengah masyarakat ternyata sudah tidak memiliki status sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kemeterian Dalam Negeri. 

Sebelumnya, menurut catatan milik Kemendagri, FPI pernah sekira tiga kali berstatus sebagai Ormas yang terdaftar dan sempat berkeinginan untuk memperpanjang Ormas yang hanya berlaku per lima tahun itu.
 
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," ujar Benny Irwan selaku selaku Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.
 
 
Namun selama proses perpanjangan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
 
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya.
 
Benny Irwan menyampaikan syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh FPI yakni seperti AD/ART.
 
 
Sementara itu, seiring dengan pemberitaan terkait status ormas FPI yang tidak terdaftar, terdapat isu yang muncul terkait dengan status Ormas yang sengaja tidak diperpanjang oleh Kemendagri lantaran ideologinya.
 
Benny Irwan menepis adanya pemberitaan isu tersebut.
 
"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas," ujar Benny Irwan yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJNews pada Sabtu, 21 November 2020.
 
 
Sementara itu apabila tidak dapat memenuhi syarat AD/ART, pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) otomatis juga tidak dapat diberikan.
 
Oleh sebab itu saat ini FPI merupakan Ormas yang ilegal atau tidak berbadan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan kegiatan.
 
Benny Irwan mengungkapkan bahwa tidak adanya status Ormas yang terdaftar di Kemendagri maka kegiatan Ormas tidak untuk dilakukan.
 
 
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai Ormas. Harusnya kan begitu," ujarnya menutup pembicaraan. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x