Minta Maaf atas Kerumunan Massa HRS, Kang Emil: Semua Dinamika yang Ada di Jabar, Secara Moril...

- 22 November 2020, 07:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Isnstagram.com/@barisan.ridwankamil

PR PANGANDARAN – Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil meminta maaf atas adanya kerumunan massa pada acara tabligh akbar di Megamendung, Kab.Bogor-Jawa Barat yang digelar di tengah situasi Pandemi Covid-19.

“Semua dinamika yang ada di Jawa Barat, secara moril adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat yang kurang berkenan, masih belum maksimal, tentunya saya minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kami sempurnakan,” kata Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat, 20 November 2020.

Ia menyampaikan hal tersebut usai memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim mengenai kerumunan acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung, Kab.Bogor-Jawa Barat.

 Baca Juga: Tercatat Tidak Kurang dari 15.774 Kematian Covid-19 di Indonesia, DKI Jakarta hingga Jabar 3 Teratas

Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) dimintai keterangan oleh penyidik selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jawa Barat serta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat terhadap terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

“Diminta keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 juga sebagai Gubernur Jawa Barat perihal kerumunan di Megamendung,” tuturnya.

Selain Kang Emil, ada 10 saksi lainnya yang diagendakan diperiksa atas kasus serupa. Namun 10 saksi tersebut diperiksa di Polda Jawa Barat.

 Baca Juga: Hindari Bentrokan, Sekda Kabupaten Bogor Akui Tak 'Berani' Bubarkan Massa Habieb Rizieq Shihab

Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat karena dianggap tidak mampu untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah hukumnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x