PR PANGANDARAN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai, keterlibatan TNI dalam penertiban baliho merupakan bentuk kehadiran negara dalam menertibkan sekelompok orang yang melanggar hukum.
“Negara memang harus hadir dalam mengatasi permasalahan yang di hadapi oleh warganya. Sebaliknya, warga negara juga harus punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 21 November 2020.
Menurutnya, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah sebaiknya tidak menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.
Baca Juga: Al-Qaeda di Afrika Utara Tunjuk Pemimpin Baru Usai Peristiwa Pembunuhan oleh Pasukan Prancis
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga merupakan perpanjangan tangan negara, tetapi di beberapa mekanisme bantuan negara di sejumlah sektor terhadap daerah telah diatur dalam undang-undang, contohnya pelibatan TNI dalam penertiban di daerah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya, ia menuturkan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia merinci sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer, diantaranya membantu tugas pemerintahan di daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka dari itu, Lestari Moerdijat memandang jika apa yang dilakukan oleh aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibukota merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Minimalisir Opini Negatif di Masyarakat, Bamsoet Dorong Kemenkes Beri Kepastian Soal Vaksin Covid-19
Terlepas dari itu, ia berharap supaya pemerintah serta masyarakat dapat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Artikel Rekomendasi