Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan sebagai berikut.
1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: 4 Bulanan Pengajian Soon!
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
3. Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan.***(Adithya Nurcahyo/ PR DEPOK)
Artikel Rekomendasi