Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Menjadi Putih Tulisan Hitam, Ternyata Ini Alasannya

- 21 Agustus 2021, 13:35 WIB
Korlantas Polri mengumumkan bahwa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah.
Korlantas Polri mengumumkan bahwa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah. /Korlantas Polri

Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan sebagai berikut.

1. Warna Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: 4 Bulanan Pengajian Soon!

2. Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

3. Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan.***(Adithya Nurcahyo/ PR DEPOK)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x