Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul ‘Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah’
Baca Juga: Miliki Popularitas Tinggi, 3 Personil BTS Beli Hunian Mewah Seharga Puluhan Miliar Secara Tunai
Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat dilakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online juga berlaku secara nasional.***
Artikel Rekomendasi