Khawatir Diperdagangkan, Serikat Guru Desak Nadiem Makarim Batalkan Jargon Merdeka Belajar

20 Juli 2020, 11:10 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim / twitter /

PR PANGANDARAN – Slogan “Merdeka Belajar” oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) diminta untuk tidak digunakan, permintaan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam kebijakannya.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan FSGI juga mendesak Kemendikbud membatalkan penggunaan “Merdeka Belajar” di berbagai program Kemendikbud dan mencabut Surat Edaran No 1/2020 serta Permendikbud No 22/2020.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Karena berdasarkan analisis FSGI, Cikal akan memperoleh keuntungan ketika mereka yang telah dipatenkan ini digunakan oleh pemerintah dan pendidikan yang berpotensi menjadi komoditas.

Baca Juga: Melintas di Perairan Indonesia, Tiongkok kian Terpojok sebab Kapal Induk AS Bergabung dengan India

“Karena kalau seandainya ini tidak dilakukan maka pendidikan Indonesia tersandera oleh PT Sekolah Cikal. Jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Kemendikbud,” kata Heru dalam dalam konferensi pers secara daring Minggu (19/07/2020) sore.

Diketahui program Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diluncurkan Nadiem Anwar Makarim Mendikbud Desember 2019.

Namun berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020.

Baca Juga: Berharap Jadi Petunjuk untuk Mengungkap Kasus Kematian Editor Metro TV, CCTV Malah Terhapus?

Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti mengatakan negara seharusnya tidak kalah dengan perusahaan.

“Kita dibingungkan dengan kondisi seperti ini. Kami mempertanyakan “Merdeka Belajar” karena istilah tersebut telah dipatenkan. Apakah bentuk dipatenkan, dimerk dagangkan atau hak cipta, karena semua itu memiliki UU tersendiri,” jelas Retno.

Menurut Retno, istilah “Merdeka Belajar” sudah diperkenalkan oleh Ki Hadjar Dewantara. Akan tetapi sampai saat ini, tidak ada keturunan Ki Hadjar Dewantara yang mempatenkan maupun berniat mendaftarkan istilah itu.

Baca Juga: Singgung Pembunuhan Editor Metro TV Direncanakan, Ahli Hukum: Tidak ada Kejahatan yang Rapi 100%

“Berarti pihak Kemendikbud maupun Sekolah Cikal itu harus memohonkan untuk mencatatkan kepada menteri terkait Kemenkumham dan dikenai biaya. Perjanjian lisensi tadi dicatat oleh menteri dan diumumkan, jadi harus masuk berita resmi merk tersebut,” tandas Retno.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Terkini

Terpopuler