Perguruan Tinggi di Wilayah PPKM Level 1 hingga 3 Bisa Melakukan PTM Terbatas

- 29 September 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi kuliah
Ilustrasi kuliah /Pixabay.com/Felix Ioncool

Dia mengemukakan bahwa terdapat beberapa aturan teknis pada PTM terbatas itu.

Pertama, kampus harus menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul, yang menimbulkan kerumunan.

Kedua, seluruh pengajar tenaga didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Free Fire MAX Resmi Rilis, Berikut Cara Download dan Spesifikasi HP yang Dibutuhkan

Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.

Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan, satgas mendorong pergirian tinggi untuk membentuk satgas-nya sendiri untuk mendisiplinkan penerapan protocol kesehatan.

Kemudian kampus menerbitkan pedoman aktivitas, menyediakan ruang isolasi sementara, dan dukungan tindakan kedaruratan.

Selain itu juga kampus diharapkan memastikan mahasiswa dari luar daerah untuk melakukan karantina mandiri.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah