PIKIRAN RAKYAT - Tiktok diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU perlindungan anak dengan membocorkan data pribadi mereka kepada publik.
Kondisi ini membuat geram sekelompok organisasi masyarakat sipil, sehingga mereka melayangkan aduan ke Komisi Dagang Federal (FTC) di Amerika Serikat.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Reuters, sejumlah organisasi itu diantaranya The Center for Digital Democracy (Pusat Demokrasi Digital) dan Campaign for a Commercial-Free Childhood (Kampanye untuk Iklan bebas Anak-Anak).
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Bebas Covid-19 untuk Tiket Mudik Masyarakat, RS Mitra Keluarga Buka Suara
Mereka berpendapat bahwa Tiktok telah gagal menghapus seluruh video yang dibuat oleh anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
Sebelumnya, pada Februari 2019 lalu Tiktok telah menandatangani kesepakatan dengan FTC mengenai masalah tersebut.
Juru bicara TikTok, Hillary McQuaide, menanggapi keluhan baru tersebut, mengatakan pihaknya menganggap penting persoalan privasi.
Baca Juga: Slank Hadiahkan Lagu 'Pahlawan Jalanan' untuk Mereka yang Tetap Bekerja di Luar Rumah saat Corona
Lebih lanjut, ia juga berkomitmen untuk memastikan TikTok akan menjadi tempat yang aman untuk menghibur para penggunanya.
Dalam kesepakatan yang dibuat dengan TikTok, FTC mengatakan aplikasi tersebut yang sebelumnya dikenal dengan nama Musical.ly, mengetahui bahwa anak-anak berusia muda telah menggunakan layanan berbagi video musik tersebut.
Artikel Rekomendasi