Aplikasi tersebut gagal mendapatkan persetujuan dari orang tua saat mengumpulkan data pribadi anak-anak seperti nama, alamat surat elektronik (e-mail), dan informasi lainnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik per Juli 2020, Kategori Golongan Ini akan Terima Subsidi Pemerintah
Namun, sekelompok organisasi masyarkaat itu mengatakan TikTok tidak menghapus data pribadi pengguna berusia 12 tahun ke bawah sebagaimana yang ia janjikan saat menandatangani perjanjian dengan FTC.
"Kami menemukan TikTok masih memiliki banyak akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun dan banyak dari mereka memiliki video yang diunggah sejak 2016, beberapa tahun sebelum kesepakatan mengenai persetujuan itu dibuat," ujar mereka dalam lembar aduan.
Langkah TikTok membiarkan pengguna berusia 12 tahun ke bawah membuat akun sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak di Dunia Maya.
Baca Juga: Berharap Corona Segera Sirna, MUI dan Ulama Mesir Gelar Doa Bersama
Karena perusahaan masih mengoleksi informasi yang dibagikan ke pihak ketiga untuk keperluan iklan.
Tidak hanya itu, para pengguna muda dapat berbohong mengenai umurnya saat mengisi data sehingga mereka tidak perlu memakai versi anak-anak.
Di samping itu, TikTok juga tidak dapat menyediakan tautan mengenai kebijakan privasi yang mudah ditemukan pada berandanya, kata kelompok itu.
Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Dua Perkara Penting Panduan Takbir dan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H
Artikel Rekomendasi