PR PANGANDARAN – Beredar narasi mengejutkan yang mengklaim jika Pulau Sumba dijual dalam sebuah website.
Website tersebut menjelaskan jika Pulau Sumba dijual dengan harga mulai sekitar Rp118 ribu hingga Rp339 ribu per meter.
Website yang mengunggah iklan Pulau Sumba dijual tersebut juga menyertakan sebuah foto pantai dan beberapa deskripsi .
Baca Juga: Putus dari Pemain Bayern Munchen, Model Cantik Mantan Kekasih Jerome Boateng Ditemukan Tewas
Adapun narasi dalam website tersebut yaitu:
“Sumba Island Properties
Indonesia , Asia Price Upon Request
FOR SALE.”
Baca Juga: Cek Fakta: Minum Air Hangat 4 Kali Sehari Diklaim Dapat Sembuhkan Covid-19, Simak Faktanya
Lantas, benarkah jika Pulau Sumba dijual dengan harga Rp118 ribu per meter?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, klaim bahwa Pulau Sumba dijual dengan harga Rp118 ribu per meter oleh Pemprov adalah klaim yang salah.
Faktanya, Polri memastikan jika klaim Pulau Sumba dijual adalah hoaks serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya.
Dikutip dari situs resmi Humas Polri, Polri mengatakan telah mengusut soal penjualan Pulau Sumba, NTT, di situs Private Island Online.
“Polres Sumba Timur telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemda setempat dan disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoax,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, Kamis 11 Februari 2021.
Sementara itu, Pemprov NTT, Karo Humas Protokol NTT Jelamu Ardu Marius berharap kasus jual-beli pulau di wilayahnya segera diusut dan menegaskan pihaknya tak akan menjual pulau-pulau di sana karena keberadaannya menyangkut martabat bangsa.
Lebih lanjut, Jelamu mengatakan jika website yang menjual Pulau Sumba tersebut sangat meresahkan dan tindakan tersebut melanggar hukum.
Jelamu menambahkan jika pulau disewakan untuk kerja sama seperti kepentingan investasi untuk mengembangkan pariwisata bisa terjadi tapi jika menjual tidak ada dan perlu dilakukan tindakan hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim jika Pulau Sumba dijual dengan Rp118 ribu per meter oleh Pemprov adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***