Kemendikbud Salurkan KIP Kuliah 2021, Jumlah Bantuan Capai Rp33,6 Juta per Mahasiswa, Simak Rinciannya

- 11 Februari 2021, 06:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 /Kemendikbud

PR PANGANDARAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.

KIP Kuliah 2021 juga termasuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dilansir dari situs resmi KIP Kuliah www.kip-kuliah.kemendikbud.go.id, KIP kuliah diberikan kepada siswa SMA atau sederajat yang telah lulus maksimal dua tahun yang lalu dan memiliki nilai akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: 8 Fakta Gabriella Larasati Terduga Pemeran Video Syur 14 Detik, Mimpi Punya Rumah hingga Segera Ulang Tahun

"Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C)," tulis keterangan dalam situsnya yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Kamis, 11 Februari 2021.

Adapun, keuntungan yang didapat mahasiswa dari KIP Kuliah ini, yakni mendapat pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup selama menjalani studi.

Sesuai dengan keterangan di situs kip-kuliah.kemendikbud.go.id, biata tersebut akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebesar Rp2,4 Juta per semester.

Baca Juga: Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati Tersebar, Netizen Kini Tak Bisa Komentari Medsosnya

Setiap siswa penerima program KIP Kuliah akan mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

Jika dihitung secara total, siswa atau calon mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatlan jumlah bantuan yang mencapai lebih dari 33 juta rupiah untuk Sarjana Satu dengan maksimal studi selama delapan semester. Berikut rinciannya :

1. S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta;
2. D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta;
3. D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta;
3. D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Baca Juga: Alasan Praveen Jordan Gugur dari 32 Besar Thailand Open II dan BWF WTF, Ada Robekan di Bahu hingga Mood

Bagi mahasiswa pada program studi (prodi) yang mengikuti program profesi juga akan menerima pembebasan biasa kuliah dan mendapat bantuan hidup. 

Berikut rinciannya:

1. Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan, maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta;

2. Profesi Ners, Apoteker dan Guru, maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp8,4 jt;
 
Baca Juga: Upacara Pelepasan Prameks Solo-Jogja Usai 27 Tahun Beroperasi, Netizen: Sesopan Apa Pun Tetap Menya

Adapun syarat mendapatkan KIP Kuliah 2021, yakni:

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
 
Baca Juga: Kartika Putri Kembali Sikut Keras dr. Richard Lee: Saya Bukan Cari Pembelaan, Hanya Tuntut Keadilan!

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
 
Untuk mengetahui cara pendaftaran KIP Kuliah, bisa disimak dalam artikel terkait pendaftaran di situs PikiranRakyat-Pangandaran.com***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x