Cek Fakta: Dianggap Radikal, Benarkah Muhammadiyah Akan Dibubarkan Pemerintah? Ini Penjelasannya

14 Februari 2021, 14:55 WIB
Muhammadiyah diklaim akan dibubarkan pemerintah. //Muhammadiyah

PR PANGANDARAN – Beredar video yang mengklaim jika Muhammadiyah akan dibubarkan pemerintah karena dianggap radikal.

Video berdurasi 12 menit 36 detik itu menyatakan jika rezim saat ini tak puas hanya membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sehingga ingin membubarkan Muhammadiyah.

Video terkait Muhammadiyah akan dibubarkan pemerintah itu diunggah oleh kanal YouTube JURNAL 99 pada 14 Februari 2021 dengan tajuk “BERITA TERKINI ~ SETELAH FP1 KINI MUHAMMADIYAH DI F1TN4H R4D1K4L ! UAS, HABIB TAUFIQ, GAR ITB, DIN”.

Baca Juga: Valentine Penuh Cinta, Arsyah Rasyid dalam Video 14 Menit Ungkap 3 Hal Soal Pevita Pearce

Adapun narasi pada thumbnail video yaitu:

SETELAH FPI KINI MUHAMMADIYAH DI FITNAH RADIKAL !!!

REZIM BIADAB TIDAK PUAS BUBARKAN FPI !!!

Baca Juga: Idap Kanker Prostat, Kak Seto: Kondisi Kesehatan Saya Menurun, Sel Kanker yang Ada Termasuk...

KINI MUHAMMADIYAH AKAN DIBUBARKAN !!!”

Lantas, benarkah jika Muhammadiyah akan dibubarkan pemerintah karena dianggap radikal?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, tidak ada pernyataan resmi bahwa Muhammadiyah akan dibubarkan pemerintah karena dianggap radikal.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Hari Valentine, dari Perjuangan Cinta hingga Berujung Pemenggalan

Sebelumnya juga beredar daftar organisasi yang diklaim telah dibubarkan oleh pemerintah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Faktanya hingga saat ini, ormas yang telah dibubarkan karena dianggap bertentangan dengan Pancasila yaitu HTI dan FPI.

Sementara 4 ormas lain yaitu ANNAS, JAT, MMI, dan FUI belum ada keputusan resmi apakah akan dibubarkan atau tidak.

Baca Juga: Geger Janda di Cianjur Mengaku Hamil 'Gaib' Tanpa Hubungan Seks, Ternyata Begini Penjelasan Ahli

Pemerintah memang telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-undang tentang pembubaran ormas.

Undang-undang ini disahkan sebagai regulasi yang berwenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim Muhammadiyah akan dibubarkan pemerintah karena dianggap radikal adalah tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Menag Yaqut Cholil Qoumas Diklaim Tandatangani Larangan Salat Jumat, Simak Faktanya

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler