Cek Fakta: Penerima Vaksin Covid-19 Dikabarkan Bakal Dapat BLT Rp1,5 Juta Per Bulan, Simak Faktanya

12 Maret 2021, 13:45 WIB
Cek Fakta: Penerima Vaksin Covid-19 Dikabarkan Bakal Dapat BLT Rp1,5 Juta Per Bulan, Simak Faktanya. /PIXABAY/EmAji

PR PANGANDARAN – Beredar informasi di media sosial jika penerima vaksin Covid-19 akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

BLT sebesar Rp1,5 juta tersebut akan diberikan kepada semua WNI per bulan hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Kabar penerima vaksin Covid-19 akan mendapat BLT Rp1,5 juta per bulan dibagikan oleh akun Facebook Abdul Kholiq pada 11 Maret 2021.

Baca Juga: Pamer Foto Lobster Raksasa 'Segede Bayi', Fahri Hamzah Malah 'Disentil' Susi Pudjiastuti

Adapun narasi lengkap yang beredar yaitu:

Alhamdulillah

Beruntunglah Bagi Masyarakat Yg Sudah divaksin dan Mempunyai No Rekening & Kartu ATM BRI, Sesuai dengan Kepres No. 13/Kepres/RI/XII/2020, bahwa semua WNI yang suda divaksin dan mempunyai No Rekening & Kartu ATM BRI , akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp.1.500.000,- per bulan per Kartu Keluarga (KK) hingga pandemi covid 19 dinyatakan tuntas

Baca Juga: Video Syur 19 Detik Miliknya Tersebar, Gisel Justru Merasa Bersyukur: Karena Aku...

SYARAT2:

1. Foto Copy KK

2. Foto Copy Buku Tabungan

3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga

4. Masing-masing 2 rangkap

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat 12 Maret 2021: Papa Surya Murka, Elsa Mengaku Membunuh Roy

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai 09 maret 2021 s/d 17 Mei 2021, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BRI Terdekat. Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2021 untuk direvisi “Bantuan Langsung Tunai”.

Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur.

Baca Juga: Lama Bungkam, Gisel Ungkap Perasaan saat Video Syur 19 Detik Tersebar: Ada Rasa Ketakutan

Lantas, benarkah jika penerima vaksin Covid-19 akan mendapat BLT Rp1,5 juta per bulan?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim penerima vaksin Covid-19 akan mendapat BLT Rp1,5 juta per bulan adalah salah.

Faktanya pemerintah telah menetapkan bagi masyarakat yang menolak menerima vaksin Covid-19 terancam tidak akan mendapat bantuan sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Rose BLACKPINK - On The Ground dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Perpres Nomor 99 tahun 2021 berisi tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Jadi Paman Nadya Arifta, Firdaus Oiwobo: Saya Sudah Telpon Mamahnya, Kita Serahkan pada Allah

Berdasarkan Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut yaitu mulai dari penundaan pemberian jaminan sosial hingga denda.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar penerima vaksin Covid-19 akan mendapat BLT Rp1,5 juta per bulan adalah tidak benar.

Baca Juga: Catat Tanggal dan Jam Tayangnya! Rangkaian Pernikahan Atta-Aurel akan Ditayangkan Live di RCTI

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler