PR PANGANDARAN - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN pemerintah melalui Kementrian Koperasi meluncurkan program BLT UMKM.
BLT UMKM menitik beratkan bantuan diberikan kepada para pelaku UMKM di Indonesia yang menjadi perhatian Presiden Jokowi.
BLT UMKM yang akan diberikan yakni sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM dengan kuota penerimaan sebanyak 14 juta orang.
Baca Juga: ‘Bumi dalam Bahaya’, WHO Prediksi Pandemi Covid-19 Bakal Jadi Endemik di Masa Depan
Bagi masyarakan yang ingin mendaftarkan diri, pemerintah telah memfasilitasi dan memudahkan caranya yakni bisa mengakses situs oss.go.id.
Adapun sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah berlaku sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Sebagaimana diberutakan oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul 'Pendaftaran UMKM Online Gratis Melalui oss.go.id, Syarat Utama Dapat Bantuan BLT UMKM 2021' salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Pendaftaran UMKM secara online dan gratis bisa dilakukan pada link oss.go.id.
Baca Juga: Ini Daftar Penyanyi K-Pop di Bawah Naungan Kakao M yang Dihapus dari Spotify
Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman oss.go.id, berikut ini cara daftarnya secara online.
Artikel Rekomendasi