Hoaks atau Fakta: Syarat Baru Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Benarkah?

23 Juli 2021, 21:30 WIB
Beredar narasi jika membuat KTP harus mempunyai sertifikat vaksin Covid-19. /Foto: PRFM News/

PR PANGANDARAN – Pemerintah kini telah mewajibkan masyarakat Indonesia disuntik vaksin Covid-19.

Tujuan disuntik vaksin untuk meringankan gejala saat terpapar Covid-19.

Berhubungan dengan itu, beredar narasi di media sosial jika pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus mempunyai sertifikat vaksin.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Besok 24 Juli 2021 Aries, Taurus, Gemini: Jangan Mengorbankan Ketenangan

Narasi tersebut dibagikan oleh akun Facebook Bima Aryana pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Berikut narasi jika pembuatan KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19:

Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP…Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya jadi GILA.”

Kabar pembuatan KTP yang harus menunjukan sertifikat vaksinasi yang beredar di media sosial adalah bohong atau hoaks. Turn Back Hoaks
Baca Juga: Gading Marten Sebut 'Cinta' pada Potret Mesra dengan Ariel Tatum, dr Tompi: Gue Udah Ingetin!

Lantas, benarkah jika membuat KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19?

Berdasarkan penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax, klaim soal membuat KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19 adalah salah.

Hoaks tersebut sudah dibantah oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.

Baca Juga: Batal Menikah Hari Ini, Rizky Billar Umumkan Rencana Pernikahannya, Komentar Lesti Kejora Jadi Sorotan

Zudan mengatakan jika persyaratan pembuatan KTP tak ada tambahan harus ada sertifikat vaksin.

Adapun syarat membuat KTP masih sama yaitu:

1. Telah berusia 17 tahun;

Baca Juga: Disorot Media Asing, Covid-19 di Papua Jadi Perhatian, 100 Persen Tempat Tidur Rumah Sakit Penuh

2. Surat pengantar RT/RW;

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

4. Fotokopi akta kelahiran;

Baca Juga: Disorot Media Asing, Covid-19 di Papua Jadi Perhatian, 100 Persen Tempat Tidur Rumah Sakit Penuh

5. Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal;

6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 23 Juli 2021: Al Tak Berkutik di Depan Nino Usai Ditanya Soal Sampel DNA

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim membuat KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19 adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler