Cek Fakta: Benarkah Jokowi akan Memimpin Indonesia dalam Tiga Periode? Tinjau Kebenarannya

23 Oktober 2020, 08:34 WIB
Jokowi.* /Antara

PR PANGANDARAN – Genap satu tahun masa kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf telah menghantarkan Indonesia pada banyaknya polemik antara masyarakat dan juga pejabat.

Berbagai polemik sering terjadi, masyarakat yang kecewa terhadap kinerja para pejabat selalu menjadi pembahasan yang sangat serius.

Jokowi yang menjabat sebagai Presiden Indonesia selama dua periode tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia serta pertanggungjawabannya kepada negara.

Baca Juga: Diikuti Pecahnya Perang hingga Asteroid Hantam Bumi, Pendeta AS Ramalkan Trump Menang dalam Pemilu

Bahkan, beberapa waktu lalu sebuah kabar yang beredar menyatakan bahwa Jokowi akan memimpin Indonesia selama tiga periode.

Sontak hal tersebut menjadi perbincangan hangat publik lantaran sistem kepemerintahan Jokowi selama dua periode telah menimbulkan banyak polemik dan kekecewaan karena ketidakpuasan masyarakat.

Hal tersebut diketahui dari unggahan Facebook Puaverru Dacruz yang membagikan postingan dalam grup Seruput Kopi Bareng Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Tuai Polemik, Mensesneg Pratikno Jelaskan Soal Beda Jumlah Halaman Draf Final UU Cipta Kerja

Unggahan tersebut disertai gambar yang bertuliskan “SUKSES MEMBANGUN INFRASTRUKTUR DI NEGERI SENDIRI JOKOWI DIPERCAYA AFRIKA”, serta caption bahwa Presiden Jokowi akan melanjutkan masa jabatannya menjadi tiga periode demi menggarap proyek infrastruktur berupa jalan kereta api penghubung Mali-Sinegal.

Berikut isi narasi dalam postingan Puaverru Dacruz di Facebook:

"Presiden Jokowi Lanjutkan 3 periode Demi Proyek Infrastruktur Nasional maupun Internasional dgn Negara2 tetangga."

Baca Juga: Kian Panas Jelang Final, Donald Trump Siap Berhadapan Langsung dengan Joe Biden di Debat Pamungkas

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs resmi Turn Back Hoax, pernyatan Puaverru Dacruz tersebut tidak benar (hoaks).

Pasalnya, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penambahan satu periode masa kepemimpinan Jokowi demi proyek infrastruktur.

Terkait hal tersebut, penambahan masa jabatan Presiden hingga tiga periode akan bertentangan dengan UUD 1946 pasal 7 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat selama 5 tahun dalam satu periode.

Baca Juga: Depok Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Tegaskan Balita dan Lansia Tak Dapat Vaksin

Selanjutnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Adapun penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh DPR lalu diputuskan oleh MK.

Hingga kini tidak ada pernyataan yang menyebut bahwa Jokowi akan menjabat selama tiga periode.

Bahkan proyek infrastruktur yang disebutkan di atas merupakan proyek jalur Kereta Api sepanjang 1.023 garapan PT. INKA (Industri Kereta Api) itu sendiri. Dalam hal ini PT. INKA sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur Kereta Api yang menghubungkan Mali-Sinegal.

Baca Juga: 7 Fakta Naruto yang Tak Banyak Orang Tahu, Kebal akan Kematian hingga Terikat dengan Sasuke

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masa jabatan presiden Jokowi menjadi tiga periode merupakan informasi yang salah atau hoaks.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Fabricated Content atau Konten Palsu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler